Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahmad Antoni Nekat Curi Motor di Halaman Masjid

Ahmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ahmad Antoni Nekat Curi Motor di Halaman Masjid
Net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Ahmad Antoni (23) warga Desa Bernung Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran nekat mencuri sepeda motor di halaman di Masjid Al'Mualim Desa Bernung, Selasa (18/12/2018) pukul19.30 WIB.

Aksinya kepergok warga dan Ahmad mendapat ganjaran yang setimpal.

Dia harus menjalani penahanan setelah tertangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan Ahmad berdasar Laporan Polisi : LP / B- 719 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Pesawaran/Sek tataan, 19 Desember 2018.

Pelapornya korban Wagimin (58) warga Desa Berenung Kecamatan Gedongtataan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih," ujar Popon, Kamis (3/12).

Rekomendasi Untuk Anda

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran.

Ahmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Ia pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas