Pelaku Pembunuhan Kepala Desa di Nias Ternyata Adik Ipar dan Dua Keponakannya
Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Benasokhi Zai tewas mengenaskan dibantai adik ipar dan dua keponakannya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, NIAS - Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Benasokhi Zai (41) tewas mengenaskan dibantai oleh tiga orang warga pada Selasa (1/1/2019) lalu.
Mirisnya para pelaku adalah adik ipar korban bersama dua keponakannya sendiri.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pelaku yakni AL (44) yang merupakan adik ipar korban serta OL (15) dan DL (18) yang merupakan keponakan korban.
"Ketiga pelaku yang merupakan ayah dan anak telah ditangkap. Motif penganiayaan yang mengakibatkan kematian diduga merupakan dendam lama antara korban dengan pelaku," kata Deni, Kamis (3/1/2018).
Deni Kurniawan menjelaskan pembunuhan sadis ini berawal saat korban melintas di depan rumah pelaku berinisial AL.
Ketika itu, korban berhenti dan terlibat cekcok mulut dengan pelaku.
Baca: Sebuah Benda Terang Jatuh di Sejumlah Wilayah Jepang, Warga Menduga Batu Meteorit
Kemudian AL masuk ke dalam rumah dan mengambil parang.
Sejurus kemudian, dia mengejar korban dan membacoknya.
"Kedua anak laki-laki pelaku yang masih duduk di bangku sekolah masing-masing berinisial DL dan OL ikut membantu ayahnya menghabisi pamannya," ungkap Deni.
"Mereka membacok korban berulang kali secara brutal hingga tak bergerak dan tewas mengenaskan," sambungnya.
Masyarakat yang melihat aksi keji ini langsung menuju lokasi kejadian.
Namun ketiga pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan.
"Petugas kita langsung melakukan pengejaran dan meringkus ketiga pelaku lima jam setelah kejadian," jelas Kapolres.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga buah parang berukuran 40 cm, serta baju korban dan para pelaku yang terdapat bercak darah.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e atau Pasal 351 Ayat 3 dari KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Deni. (cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Pelaku Pembantai Kepala Desa Tagaule Benasokhi Zai Ayah Beranak, Keluarga Dekat Sendiri