Dalam Kondisi Mabuk Dua Sopir Truk Terlibat Carok untuk Memperebutkan Cinta Janda
Akibat perkelahian memakai celurit itu, tubuh keduanya sama-sama terluka dan berlumuran darah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Dua pria, Solikin (40) sopir truk pasir asal Desa Pasirian Kecamatan Pasirian, dan Mahfud (30), juga sopir truk pasir asal Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang carok di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jumat (4/1/2019) malam.
Keduanya memperebutkan cinta seorang janda, berinisial S (42), warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.
Menurut keterangan perangkat Desa Lempeni, Zainul Arifin, dirinya mendapatkan laporan adanya carok di depan rumah S, sekitar pukul 21.00 Wib.
Zainul kemudian mendatangi lokasi bersama dua perangkat desa setempat.
Ternyata di depan rumah S, telah terjadi carok antara Solikin dan Mahfud.
Keduanya carok dalam keadaan mabuk.
Akibat perkelahian memakai celurit itu, tubuh keduanya sama-sama terluka dan berlumuran darah.
Baca: Terlibat Carok, Tiga Pria Ini Sama-Sama Terluka Dibawa ke Puskesmas Lalu Dikeler ke Polsek
Zainul akhirnya melapor ke polisi setempat.
Babikamtibmas bersama anggota SPKT Polsek Tempeh langsung mendatangi lokasi.
Polisi sampai harus mengeluarkan tembakan ke udara untuk melerai kedua orang yang sudah bersimbah darah namun masih berkelahi itu.
Polisi dibantu warga sekitar akhirnya membawa keduanya ke RSUD dr Haryoto, Lumajang.
Menurut Zainul, perselisihan keduanya akibat sama-sama menyukai S.
Hal ini seperti dituturkan kepada pihak Polsek Tempeh.
“Ini permasalahannya soal cinta, mereka berdua sama sama suka kepada Saudari S. Keduanya bertemu di depan rumah perempuan itu dan terlibat cekcok. Satu orang yang bernama Solikin mengaku telah menikah siri dengan S, dan tidak terima jika S didekati oleh Mahfud. Keduanya sama-sama minum minuman keras, dan sama-sama membawa celurit sampai akhirnya carok," kata Zainul.
Baca: Hotman Paris Posting Video bareng Wanita, Sindir Janda yang Berseteru dengannya: Hotman Mah Ga Level
Sabtu (5/1/2019) siang, kedua orang laki-laki itu masih sama-sama dirawat di RSUD dr Haryoto, Lumajang. Solik menderita luka di bagian kepala, dan tangan kiri. Sedangkan Mahfud terluka di bagian leher dan tangan kiri.
Polisi menyita barang bukti berua dua buah celurit, masing-masing milik Solikin dan Mahfud, juga sepeda motor milik Mahfud.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menegaskan, pihaknya akan menegakkan peraturan kepada kedua orang tersebut.
"Atas tindakan kedua pelaku yang melakukan Perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun," ujar Hasran kepada Surya.co.id, Sabtu (5/1/2019).
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menambahkan, tindakan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum bisa dipicu oleh seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Nah ini ada masalah hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh. Masalah cinta namun berakibat fatal seperti ini akibat miras. Karena itu, kami terus secara gencar menumpas peredaran miras di Kabupaten Lumajang," tegas Arsal.
Dia menambahkan, jika antar warga memiliki masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik bukan melalui carok yang berujung nyaris merenggut nyawa masing-masing orang.
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membuat terang agar masalah ini dapat segera terselesaikan," kata Arsal.