Edarkan Sabu, Bocah Berusia 16 Tahun Ditangkap Anggota Polsek Tandes
Tersangka terbukti membawa 12 poket sabu-sabu siap edar seberat 3,5 gram dan hasil tes urin, ternyata pelaku juga pengguna
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tandes mengamankab pengedar narkoba cilik di Jalan Raya Balongsari Timur Jembatan Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Bocah itu berinisial DA (16), warga Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan tersangka terbukti membawa 12 poket sabu-sabu siap edar.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3, 35 gram," ungkapnya, Sabtu (5/1/2019).
Baca: Terungkap Nama Kekasih Brigpol Dewi yang Sebar Foto dan Video Pornonya: Gunakan Ponsel Warisan
Kusminto menjelaskan saat itu tersangka bersama temannya FZ (16) mengendarai motor satria W 3836 MQ usai transaksi narkoba di daerah Banjarpesugihan.
Ketika ditangkap rekan tersangka FZ kabur melarikan diri dan sempat membuang bukus rokok yang ternyata berisi sabu-sabu
"Tersangka sudah tiga kali transaksi narkoba," ujarnya.
Tersangka digelandang ke Polsek Tandes untuk penyidikan lebih lanjut. Sesuai tes urine tersangka positif mengonsumsi narkoba.
"Tersangka mendapat narkoba dari seorang di wilayah Banyuurip Surabaya," jelasnya.