Kanwil Kemenkumham Lampung Sebut Napi Lapas Kota Agung Dapat Hukuman Tambahan
M Alfiansyah terlibat kasus penipuan terhadap Brigpol DS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dua atau tiga hari lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kanwil Kemenkumham Lampung menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan kepolisian Sulawesi Selatan terkait kasus asusila yang menyeret narapidana Lapas Kota Agung Tanggamus bernama M Alfiansyah bin Maun dengan DS, mantan polwan berpangkat brigpol.
Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin mengatakan setelah proses pemeriksaan tersebut selesai, baru bisa ditindaklanjuti.
"Kami tunggu sampai proses pemeriksaan kepolisian selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu (5/12/2018) sore.
Dikatakan Erwin, ketika putusan mengenai kasus baru yang dilakukan Alfiansyah sudah keluar dari Pengadilan Makassar, bisa jadi akan kembali ke Lapas Kotaagung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya ditambah dengan masa hukuman baru terkait kasus asusila.
Baca: Terungkap! Identitas Asli Napi Lampung yang Terlibat Skandal Asusila dengan Polwan Brigpol DS
"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kotaagung)," imbuhnya.
M Alfiansyah terlibat kasus penipuan terhadap Brigpol DS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dua atau tiga hari lalu.
Menurut keterangan Kalapas Kota Agung Sohibur Rachman, Alfiansyah sampai saat ini masih masih berada di Makassar.