Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggaran-pelanggaran Brigpol Dewi Hingga Berakhir Pada Pemecatan

Rupanya foto itu disebar pacar Brigpol Dewi di Lampung yang belakangan diketahui adalah narapidana kasus pembunuhan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelanggaran-pelanggaran Brigpol Dewi Hingga Berakhir Pada Pemecatan
Dok Polrestabes Makassar
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

TRIBUNNEWS.COM -- Oknum Polwan Brigpol Dewi terbukti melanggar kode etik kepolisian hingga berujung pemecatan.

Upacara pemecatan Brigpol Dewi berlangsung, Rabu (2/1/2019) di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan.

Brigpol Dewi tidak datang dalam upacara itu, dia diwakili rekannya.

Polwan ini dulunya bertugas di bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Baca: BREAKING NEWS: Hari Ini Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Rinciannya

Dalam sidang kode etik, Brigpol Dewi tak berkutik saat diungkap daftar pelanggarannya.

Berikut di antara fakta-fakta pelanggaran Brigpol Dewi:

1. Selfie Seksi

Berita Rekomendasi

Informasi yang dihimpun, beredar di Facebook foto Brigpol Dewi nyaris tanpa busana.

Rupanya foto itu disebar pacar Brigpol Dewi di Lampung yang belakangan diketahui adalah narapidana kasus pembunuhan.

Saat berkenalan menggunakan media sosial Facebook, pria itu mengaku berpangkat komisaris polisi (Kompol) dan bertugas di Lampung.

Pria itu memalsukan identitasnya kepada Brigpol Dewi dan memasang foto pria lain di akun media sosialnya saat berkenalan.

Brigpol Dewi dan pria itu kemudian saling bertukar foto tak senonoh.


2. Selingkuh di Hotel

Brigpol Dewi juga diketahui pernah menjalin hubungan terlarang (selingkuh) dengan seorang perwira Polda Sulsel bahkan saat sidang etik, Brigpol Dewi tidak membantah kabar asmara terlarang itu.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman Sirait mengatakan perselingkuhan Brigpol Dewi itu dilakukan di sebuah hotel dekat dari rumah asrama Dewi.

3. Terpergok di Parkiran Mini Market

Brigpol Dewi bahkan pernah dipergoki oleh suaminya sedang bersama dengan seorang perwira di dalam sebuah mobil di parkiran minimarket.

Suami Brigpol dewi kemudian melaporkan hal itu kepada Bidang Propam Polda Sulsel.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan pelanggaran yang dilakukan Brigpol Dewi tidak bisa ditolerir.

"Ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak memungkinkan lagi menjadi anggota Polri,” tegas Wahyu menambahkan.

Polrestabes Makassar Tutup Kasus Brigpol Dewi

Kasus menimpa Brigpol Dewi ditutup Polrestabes Makassar.

Itu terlihat saat Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo saat ditemui di Markas Polrestabes Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/1/2019).

Saat ditemui di ruang kerja Kasatreskrim Polrestabes, Kombes Wahyu mengakui terkait DS sudah tidak ada lagi lanjutan atau Follow Up, karena sudah dipecat.

"Nda usahlah dikomentari lagi, dia kan sudah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) kemarin, jadi sudah selesai lah," kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Tindakan Brigpol Dewi masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.

Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar, namun pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia). (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Deretan 3 Kenakalan Brigpol Dewi Berbuntut Dirinya Dipecat, Semoga Kembali di Jalan yang Benar,

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas