Pencuri Ini Bawa Kabur 10 Unit Ponsel dan Perhiasaan dari Rumah Fahmi Arief
Pencurian itu terjadi pada saat pelapor bersama istrinya keluar makan namun sekitar 1,5 jam kemudian saat pulang ke rumah, isi rumah berantakan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - AJ (34), Warga Jalan A Yani Gang Budi Dharma RT01/ RW04, Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar diamankan jajaran Polsek Kertakhanyar.
Ia ditangkap di kawasan Jalan Beruntung Jaya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (2/1) siang.
Tersangka diduga mencuri di rumah Fahmi Arief (24), di Jalan Pemurus Kompleks Istiqamah Blok B No 05 RT09/RW 03, Kelurahan Kertakhanyar 1, Kecamatan Kertakhanyar, Banjar, Senin (31/12) pukul 21.00 Wita silam.
Keesokan harinya, Selasa (1/1), pelapor mengadukan pencurian itu ke Polsek Kertakhanyar.
Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Prastya YWS yang dikonfirmasi, Kamis (3/1) membenarkan adanya laporan perkara pencurian di rumah korban.
Disebutkan kapolsek, pencurian itu terjadi pada saat pelapor bersama istrinya keluar makan namun sekitar 1,5 jam kemudian saat pulang ke rumah, isi rumah berantakan.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Kertak Hanyar, Ipda Cahyo Sogiono, mengatakan, petugas mengamankansebilah sajam berikut kumpangnya, 10 buah handphone berbagai merek, dua buah cincin emas beserta surat-suratnya, dua buah besi yang digunakan sebagai alat pencongkel serta satu kunci leter T.
Baca: Kawanan Pencuri Kuras Isi Rumah Saat Korban Salat Jumat
Uraian singkat kejadian, adapun kejadian berawal bahwa pada Senin (31/12) sekitar pukul 20.00 Wita, di rumah korban, saat ditinggal pergi meninggalkan rumah untuk mencari makan, sekitar satu jam setelahnya, barang miliknya berupa 10 buah HP serta perhiasan lainnya hilang.
Diterangkan Kanit Reskrim, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pelapor, maka beberapa anggota Polsek Kertak Hanyar dibantu dengan warga setempat melakukan penyisiran di sekitar kejadian dan berhasil mengamankan orang yang dicurigai sebagai pelakunya.
Setelah dilakukan interograsi bahwa orang yang dicurigai tersebut mengakui semua perbuatannya dan hal itu dikuatkan lagi dengan barang bukti milik korban yang hilang berada di dalam penguasaan terlapor saat di lakukan penangkapan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.