Polresta Pontianak Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Mapolresta Pontianak menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur, tersangka mengaku melakukan tindakan kejahatannya itu selama tiga hari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M Resky Rizal memaparkan kepada awak media terkait penangkapan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (5/1/2019) siang.
Tersangka Khairil Anwar membawa kabur korban sejak 12 Desember 2018, dan melakukan persetubuhan terhadap korban selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 31 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019 dengan iming-iming akan menikahi korban.
KA saat ini ditahan sembari menunggu perawatan medis di sel tahanan RS Bhayangkara, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalimantan Barat.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.