Dijanjikan Bisa Antarkan Keluarganya ke Surga, 'Kanjeng Sultan' Cabuli Gadis Kelas 2 SMA
Polres Kebumen mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Kanjeng Sultan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Kanjeng Sultan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Korban diketahui bernama Bunga (17), bukan nama sebenarnya yang masih duduk di kelas 2 SMA.
Pelaku melakukan aksi bejat dengan iming-iming bisa menghantarkan keluarganya masuk ke surga dan menjauhkan dari siksa neraka.
Pelaku yang diketahui bernama HS(53) tersebut lebih akrab dipanggil dengan sebutan Kyai Syawal, warga Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Hari Minggu (06/01/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," kata AKP Suparno.
Lanjut AKP Suparno, untuk dapat memuluskan niat tersangka agar mau disetubuhi, Sang Kanjeng Sultan menikahi korbannya pada hari Rabu (12/12/2018). Selanjutnya korban di setubuhi pada malam harinya.
"Nah pada saat pernikahan itu, orang tua korban tidak tahu. Pernikahan itu tanpa seizin orang tua korban. Korban ini masih di bawah umur," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.(*)