Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Admin Prostitusi Online di Bandung Jadi Tersangka

Dua orang perempuan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung karena keterlibatannya dalam jasa prostitusi online‎.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Admin Prostitusi Online di Bandung Jadi Tersangka
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Empat perempuan terlibat prostitusi online di Kota Bandung diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (6/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua orang perempuan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung karena keterlibatannya dalam jasa prostitusi online‎.

"Dua tersangka karena perannya sebagai admin ataupun maminya, ini masih kami dalami dan kembangkan lagi, nanti lebih lanjutnya akan kami sampaikan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Minggu (6/1/2019).

Seperti diketahui, pihaknya mengamankan empat orang perempuan di sebuah hotel di Kota Bandung sedang eksekusi transaksi online.

Dua perempuan yang ditetapkan tersangka berinisial berinisial Ia (51) dan Na‎ (33).

Baca: Kapolda Sumsel Maafkan Pengendara Ojol yang Menabraknya Meski Patah Tulang dan Harus Dioperasi

"Dua orang lagi berinisial Sr dan Fi, masih berstatus saksi karena yang bersangkutan juga korban trafficking (tindak pidana perdagangan orang)," ujar Rifai.

Rifai mengatakan, kedua tersangka memanfaatkan ponsel pintarnya untuk menghubungkan pria hidung belang dengan Sr dan Fi lewat media sosial.

Rekomendasi Untuk Anda

Setiap pria hidung belakang yang hendak mengontak perempuan-perempuan penjaja cinta, harus lewat kedua tersangka.

"Kedua tersangka perannya sebagai muncikari, menawarkan via media sosial," kata Rifai.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas