Kasus Prostitusi Online di Bandung, Gunakan Sosial Media hingga Dugaan Perdagangan Orang
Empat perempuan ditangkap di sebuah hotel di Bandung pada Minggu, (6/1/2019). Kasatreskrim sebut ini adalah kasus prostitusi online dan perdagangan.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan penangkapan terhadap empat perempuan di sebuah hotel di Kota Bandung pada Minggu (6/1/2019) terkait prostitusi online juga termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang.
"(Kena) trafficking. Dua orang tersangka karena perannya sebagai admin atau mamihnya. Ini masih kami dalami dan kembangkan lagi," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Minggu (6/1) malam.
Dua perempuan yang ditetapkan tersangka berinisial berinisial Ia (51) dan Na (33).
"Dua orang lagi berinisial Sr dan Fi, masih berstatus saksi (korban trafficking). Selebihnya masih kami kembangkan,"ujar AKBP M Rifai.
Ditanya soal tarif hingga identitas dua perempuan tadi termasuk latar belakangnya sebagai mahasiswa atau bukan, itu masih dalam pemeriksaan.
"Belum ke arah sana, itu nanti," kata AKBP M Rifai.
AKBP M Rifai mengatakan, kedua tersangka memanfaatkan ponsel pintarnya untuk menghubungkan pria hidung belang dengan Sr dan Fi lewat media sosial.
Setiap pria hidung belakang yang hendak mengontak perempuan-perempuan penjaja cinta, harus lewat kedua tersangka.
Baca halaman selanjutnya >>>>>