Aher akan Penuhi Panggilan KPK Besok
Aher akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terkaitr proses perizinan proyek Meikarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jabar periode 2013-2018 Ahmad Heryawan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses perizinan proyek Meikarta.
KPK sudah memanggil Aher, sapaan akrabnya dua kali namun tidak hadir memenuhi panggilan karena tidak mendapat surat panggilan.
"Saya sudah hubungi call center pengaduan KPK, diterima oleh Pak Taufik dan saya katakan besok Rabu (9/1) akan datang ke KPK," ujar Aher kepada wartawan via ponselnya, Selasa (8/1).
Ia mengatakan, pada panggilan kedua, Aher mengaku belum menerima surat panggilan.
Padahal, KPK sudah mengirimkan surat tersebut ke alamat tinggal Aher sesuai KTP di Gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar yang ia tempati sejak 10 tahun terakhir.
Usai mengakhiri jabatannya, per 12 Juni 2018 kata Aher, ia tinggal di kawasan Setra Duta, Kota Bandung.
"Saya sudah bicara dengan Pak Taufik via sambungan telpon di nomor telpon call center pengaduan KPK, surat (elektronik) panggilan untuk saya sudah terima via pesan Whats App (WA). Jadi Insya Allah besok saya akan datang sendiri, waktunya sekitar pukul 10.00 pagi," ujar Aher.
Aher akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terkait semua proses perizinan yang dikeluarkan untuk proyek Meikarta.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, semua proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi mensyaratkan adanya uang suap senilai total Rp 16,82 miliar serta SGD 260.
Selain itu, pada dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, disebutkan ada pejabat di Pemprov Jabar yakni Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman menerima uang SGD 90 ribu, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen dan Taryudi dari PT Mahkot Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.
Pemberian uang dilakukan pada November 2017. Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.(men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.