Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan tersangka terkait kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan tersangka terkait kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun.
Dalam proyek sekira 400 hektare (Ha) itu, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Mukri, mengatakan membenarkan informasi tersebut.
"Iya, sudah kita tetapkan sejak, Senin (7/1/2019)," katanya, Selasa (8/1/2019).
Keenam orang tersebut, yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan.
Baca: Usai Menenggelamkan Elfi Manik yang Sudah Tak Bernyawa, Yewalson Kembali ke Rumah Mengambil Emas
Selain itu, disebut pula AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.
"Mereka juga selama ini telah diperiksa tim Kejagung," tuturnya.
Kasus IUP batu bara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini, diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).
Hingga saat ini, kasus ini masih disidik Kejaksaan Agung RI.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekira Rp 92,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus IUP Batu Bara Sarolangun