Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konsisten Terapkan Pengolahan Limbah Sesuai Regulasi Pemerintah

Komitmen PT. SPV terus diperkuat dengan pengembangan kapasitas masyarakat sekitar di desa Cicadas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Konsisten Terapkan Pengolahan Limbah Sesuai Regulasi Pemerintah
Tribun Jabar/Haryanto
Head of Corporate Affairs PT SPV, Widi Nugroho Sahib saat ditemui di Komplek Pemkab Purwakarta, Selasa (6/3/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA PT South Pacific Viscose (SPV)  konsisten menerapkan kegiatan produksi dan pengolahan limbah sesuai standard regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Widi Nugroho Sahib selaku Head of Corporate Affairs PT. SPV menyatakan, pihaknya terus proaktif dan kreatif dalam memberikan dukungan pada program Citarum Harum sesuai dengan Peraturan Presiden No. 15 tahun 2018.

"Kami terus memberikan komitmen kuat dalam permberdayaan masyarakat sebagai kesempatan untuk dapat menebarkan berita positif dan inspiratif di tengah era disruptif,“ ujar Widi dalam keterangan pers, Selasa (8/1/2019).

 Sebagai perusahaan yang memegang predikat standar pengelolaan lingkungan dengan predikat PROPER BIRU, PT. SPV juga berkontribusi aktif dalam program Citarum Harum melalui berbagai kegiatan seperti pengerukan sedimen di tepi sungai Citarum.

Baca: Isi Liburan Sekolah, Santri Bersihkan Sungai Citarum

Baca: Jual Miras, Warung Kelontong di Desa Citeko Disegel Aparat Polres Purwakarta

Kemudian revitalisasi lahan negara dari tempat pembuangan sampah warga menjadi kebun buah – buahan, penanaman pohon Trembesi dan pohon buah di tepi sungai Citarum.

"Juga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Eco Village berupa kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga (Bank Sampah Mandiri) dan pertanian sayur hidroponik di Kampung Ciasem dan Ciroyom, pembuatan Biogas untuk energi terbarukan bagi warga," kata Widi.

Komitmen PT. SPV terus diperkuat dengan pengembangan kapasitas masyarakat sekitar di desa Cicadas dengan berbagai program wirausaha kreatif seperti produksi barang-barang rumah tangga dari limbah kayu dan peternakan Ikan Lele maupun Burung Puyuh yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat sekitar.

Berita Rekomendasi

"Prestasi ini dikukuhkan dengan penerimaan penghargaan Ecovillage Mandiri Award tahun 2018 dari Gubernur Jawa Barat pada bulan Desember 2018 lalu," katanya.

Baca: Inilah Foto-foto 4 Wanita yang Ditangkap di Bandung Diduga Terlibat Prostitusi Online

Awal tahun ini, perusahaan penghasil serat untuk pasar domestik dan pasar global yang berlokasi di Purwakarta ini juga terlepas dari gugatan LSM Wapli yang dipimpin Teddy M Hartawan dalam pokok perkara yaitu pembatalan SK Menteri LHK Nomor 147 pada sidang pembacaan putusan di PTUN Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018.

PT. SPV terbukti telah mematuhi semua syarat dan peraturan lingkungan hidup baik dari tingkat Kementerian LHK maupun di tingkat Kabupaten Purwakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas