Konsisten Terapkan Pengolahan Limbah Sesuai Regulasi Pemerintah
Komitmen PT. SPV terus diperkuat dengan pengembangan kapasitas masyarakat sekitar di desa Cicadas
Editor: Eko Sutriyanto
![Konsisten Terapkan Pengolahan Limbah Sesuai Regulasi Pemerintah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/widi-nugroho-ok.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT South Pacific Viscose (SPV) konsisten menerapkan kegiatan produksi dan pengolahan limbah sesuai standard regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Widi Nugroho Sahib selaku Head of Corporate Affairs PT. SPV menyatakan, pihaknya terus proaktif dan kreatif dalam memberikan dukungan pada program Citarum Harum sesuai dengan Peraturan Presiden No. 15 tahun 2018.
"Kami terus memberikan komitmen kuat dalam permberdayaan masyarakat sebagai kesempatan untuk dapat menebarkan berita positif dan inspiratif di tengah era disruptif,“ ujar Widi dalam keterangan pers, Selasa (8/1/2019).
Sebagai perusahaan yang memegang predikat standar pengelolaan lingkungan dengan predikat PROPER BIRU, PT. SPV juga berkontribusi aktif dalam program Citarum Harum melalui berbagai kegiatan seperti pengerukan sedimen di tepi sungai Citarum.
Baca: Isi Liburan Sekolah, Santri Bersihkan Sungai Citarum
Baca: Jual Miras, Warung Kelontong di Desa Citeko Disegel Aparat Polres Purwakarta
Kemudian revitalisasi lahan negara dari tempat pembuangan sampah warga menjadi kebun buah – buahan, penanaman pohon Trembesi dan pohon buah di tepi sungai Citarum.
"Juga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Eco Village berupa kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga (Bank Sampah Mandiri) dan pertanian sayur hidroponik di Kampung Ciasem dan Ciroyom, pembuatan Biogas untuk energi terbarukan bagi warga," kata Widi.
Komitmen PT. SPV terus diperkuat dengan pengembangan kapasitas masyarakat sekitar di desa Cicadas dengan berbagai program wirausaha kreatif seperti produksi barang-barang rumah tangga dari limbah kayu dan peternakan Ikan Lele maupun Burung Puyuh yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat sekitar.
"Prestasi ini dikukuhkan dengan penerimaan penghargaan Ecovillage Mandiri Award tahun 2018 dari Gubernur Jawa Barat pada bulan Desember 2018 lalu," katanya.
Baca: Inilah Foto-foto 4 Wanita yang Ditangkap di Bandung Diduga Terlibat Prostitusi Online
Awal tahun ini, perusahaan penghasil serat untuk pasar domestik dan pasar global yang berlokasi di Purwakarta ini juga terlepas dari gugatan LSM Wapli yang dipimpin Teddy M Hartawan dalam pokok perkara yaitu pembatalan SK Menteri LHK Nomor 147 pada sidang pembacaan putusan di PTUN Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018.
PT. SPV terbukti telah mematuhi semua syarat dan peraturan lingkungan hidup baik dari tingkat Kementerian LHK maupun di tingkat Kabupaten Purwakarta.