Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lani Terdakwa Pembunuh dan Pembuang Bayi Kembarnya Dituntut 14 Tahun Penjara

Dafriana Wulansari alias Lani, terdakwa pembunuh dan pembuang bayi kembarnya dituntut penjara selama 14 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lani Terdakwa Pembunuh dan Pembuang Bayi Kembarnya Dituntut 14 Tahun Penjara
Tribun Bali/Putu Candra
Dafriana Wulansari alias Lani (20) usai menjalani sidang tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2019). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dafriana Wulansari alias Lani (20) menunduk saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi membacakan tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2019).

Dalam pembacaan surat tuntutan, Lani dituntut penjara 14 tahun.

Perempuan muda ini dinilai terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan terhadap anak kembar yang baru saja dilahirkannya hingga meninggal dunia.

Terhadap tuntutan itu, Lani yang didampingi penasihat hukumnya akan menanggapi dalam pembelaan tertulis.

"Terimakasih, Yang Mulia. Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut. Kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ujar Kaspar Gambar, penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Novita Riama.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan.

Jaksa dalam surat tuntutannya menilai, terdakwa Lani secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal.

BERITA REKOMENDASI

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani dengan pidana penjara selama 14 tahun. Dan denda Rp 10 juta, subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Ari Suparmi.

Baca: Digosipkan dengan Mischa Chandrawinata, Gisella Anastasia: Namanya Jodoh Enggak Ada yang Tahu

Sebagaimana dibeberkan dalam berkas perkara, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Jalan Ratna, Denpasar Timur.

Awalnya, seorang saksi mendapat informasi dari anak kos yang mencium bau busuk.

kemudian saksi bersama anaknya menuju sumber bau yang berada tepat di lorong sebelah kos.

Setelah tiba di lokasi itu, saksi melihat ada tas warna cokelat. Lalu diambil menggunakan kayu dan dibawa ke luar dari lorong itu.


Kemudian tas tersebut dibuka oleh saksi lainnya dan terlihat di dalam tas ada bayi yang sudah tidak bernyawa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Buang Bayi Kembarnya di Jalan Ratna Denpasar, Wanita Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas