Polres Balikpapan Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen
Sindikat ini juga menerbitkan kartu BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertifikat pengalaman kerja palsu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Jajaran Polres Balikpapan berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu dokumen yang sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun belakangan.
Sindikat ini melayani pembuatan SIM hingga pembuatan ijazah.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/1/2019) mengatakan, untuk sebuah SIM palsu, dipatok tarif Rp Rp 400 ribu.
Uang tersebut disetor ke salah seorang perantara, sebelum diterima pembuat.
"Tersangka NS yang diamankan di Balikpapan mengeluarkan biaya untuk SIM B2 sebesar Rp 400 ribu," ungkap Wiwin.
Lebih lanjut, sang perantara mendapat komisi lebih besar daripada pembuat.
Baca: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kementerian Perdagangan Dirilis, Cek Jadwal Pemberkasan Dokumen!
Perantara meraup rupiah Rp 300 ribu, sementara pembuat hanya Rp 100 ribu.
"Jauh lebih mahal sesungguhnya peminta SIM ini membayar ketimbang buat SIM asli," tutur Wiwin.
Tak hanya SIM, sindikat ini juga menerbitkan kartu BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertifikat pengalaman kerja palsu.
"Ada 50 jenis dokumen yang tersangka ini buat," bebernya.
AKBP Wiwin menyebut bahwa yang bakal dijerat sanksi pidana bukan hanya sindikat.
Wiwin mengatakan, sang warga yang menggunakan jasa pun turut terkena dampak hukum.
Wiwin meminta dan menegaskan agar warga jangan sampai berani memalsukan dokumen diri karena ada konsekuensi hukum.
"Yang menggunakan dan membuat, dua-duanya kena," tegasnya.
Kebanyakan pelanggan sindikat ini adalah orang-orang yang tak lulus pendidikan sekolah, yang hendak melamar pekerjaan.
Baca: Polisi Jepang Sudah Menangkap 19 WNI Pembuat dan Penyebar Kartu Identitas Palsu
Kebanyakan dari mereka nekat menerbitkan dokumen palsu.
Pemberitaan sebelumnya, Jajaran Reskrim Polres Balikpalan berhasil mengungkap dalang pembuatan SIM palsu.
Polisi mengamankan 2 orang pembuat dokumen kendaraan palsu tersebut.
Adalah Budi (44) dan Widi (42) warga Batu Kajang Paser, yang jadi otak intelektual pembuatan dokumen palsu tersebut.
Tak hanya SIM Palsu, keduanya juga menerbitkan kartu BPJS, sertifikat, ijazah, surat pengalaman kerja hingga akta kelahiran.
"Ada 3 orang yang kami amankan. Warga Balikpapan (NS) yang ditindak Polantas, dan 2 warga Paser yang membuat SIM tersebut," kata Makhfud, Jumat (4/1/2019).
Pengungkapan bermula saat jajaran Lantas mendapati NS, berusaha mengibuli petugas dengan SIM B umum yang belakangan diketahui palsu.
"Kami lakukan penyelidikan. Terlebih dahulu kami amankan perantara. Kemudian lanjut ke pembuat," ujarnya.
Tersangka Budi (44) diketahui berperan sebagai perantara pemesanan untuk dokumen yang ingin di palsukan.
Sementara Widi (42) berperan sebagai pencetak dokumen palsu.
"Keduanya kami amankan di Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser. Saat ini para pelaku diamankan di Polres Balikpapan untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.