Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mahasiswi Terjerat Investasi Bodong Senilai Rp 3,5 Miliar

Satu korban itu dilanjutkan ke proses penyidikan, sementara modal 10 korban lainnya sudah dikembalikan oleh tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Mahasiswi Terjerat Investasi Bodong Senilai Rp 3,5 Miliar
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Melika Sari (25), warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diciduk Polsek Tanjungkarang Barat karena diduga melakukan investasi bodong 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Melika Sari (25), warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diciduk polisi karena diduga terlibat investasi bodong.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran menuturkan, Melika diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan berkedok investasi makanan ringan multilevel marketing (MLM).

Dari aksinya itu, ada 11 korban yang tertipu.

"Dari 11 korban, hanya satu korban yang proses sidik," ungkap Hapran, Rabu, 9 Januari 2018.

Satu korban itu, kata Hapran, dilanjutkan ke proses penyidikan, sementara modal 10 korban lainnya sudah dikembalikan oleh tersangka.

"Jadi tersangka sudah mengembalikan (modal) kepada 10 korban lainnya dengan cara gali lubang tutup lubang," paparnya.

Baca: OJK Imbau Masyarakat Pahami Modus Investasi Bodong

BERITA REKOMENDASI

Adapun, total keseluruhan investasi bodong ini mencapai Rp 3,5 miliar.

"Tinggal korban terakhir yang mengalami kerugian Rp 96,35 juta," ucapnya.

Hapran menjelaskan, modus investasi bodong yang dilakukan tersangka dengan cara menggaet para pemodal sebanyak-banyaknya.

"Jadi tersangka menawarkan ke beberapa investor. Tersangka akan menjual produk makanan ringan harga Rp 70 ribu per dusnya, dengan modal Rp 47 ribu per dusnya. Keuntungannya dibagi dua," katanya.

"Kemudian, dari 11 pemodal ini, uang diputar, untuk diberikan. Namun, pada pemodal terakhir, uang tak kembali. Setelah dicek, usaha yang dimaksud fiktif," imbuhnya.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 sub 372 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan tersangka Melika Sari mengakui semua perbuatannya.

"(Usaha) Gak ada. Uang hanya saya putar. Dari para pemodal antara satu dengan yang lain. Ya agar uangnya kembali," ucap dia.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas