Emosi, Rustam Hajar Pemuda yang Paksa Istrinya Berhubungan Intim
Anggota Polsek Pronojiwo, Kabupaten Lumajang menangkap Rustam (33) warga Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Rabu (9/1/2019).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Anggota Polsek Pronojiwo, Kabupaten Lumajang menangkap Rustam (33) warga Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Rabu (9/1/2019).
Polisi menangkap Rustam karena diduga menganiaya M Fahmi Ishaqi (19), tetangganya sendiri.
Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati. Rustam merasa sakit hati dan marah kepada Fahmi, setelah sang istri mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh Fahmi.
Sampai akhirnya Rustam melihat Fahmi di rumah salah satu tetangganya. Rustam langsung mendatangi rumah tersebut. Dia sempat merusak pintu rumah tersebut, dan langsung menghajar Fahmi yang ada di ruang tamu.
Rustam menghajar Fahmi memakai tangan kosong sampai membuat Fahmi terluka di pelipis dan mata kiri. Penganiayaan itu dihentikan oleh warga sekitar. Kasus itu pun dilaporkan ke Mapolsek Pronojiwo.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengaku menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah hokum Polsek Pronojiwo itu.
“Saya sangat memahami perasaan dari tersangka, di mana ia sangat emosi setelah mengetahui istrinya pernah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri."
"Namun demikian, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Karena negara kita adalah negara hukum, sudah sepatutnya segala permasalahan diselesaikan dengan jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri seperti itu,” tegas Arsal, Rabu (9/1/2019).
Atas kejadian tersebut, Rustam dijerat pasal Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.