Satpol PP dan PNS di Kaur Bengkulu Ini Nekat Mencuri di Rumah Dinas Wakil Bupati
Seorang oknum anggota Satpol PP berinisial ZN (20) dan seorang PNS atau aparatur sipil negara (ASN) berinsial SE (37) dibekuk polisi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota Satpol PP berinisial ZN (20) dan seorang PNS atau aparatur sipil negara (ASN) berinsial SE (37) dibekuk polisi karena mencuri di rumah dinas Wakil Bupati Kaur, Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Welliwanto Malau bersama KBO Reskrim Ipda Supardi dan Kanit Pidum Polres Kaur Ipda Rizqi Dwi Cahya, mengatakan, kedua tersangka diamankan karena mencuri mobil.
"Juga mencuri AC dan mesin cuci di rumah dinas wakil bupati," kata Welliwanto dalam rilisnya, Rabu (9/1/2019).
Bapak Perkosa Anak Tiri hingga Hamil saat Istri Kerja di Luar Kota
Tersangka ZN ditangkap Selasa 8 Januari 2019 pukul 08.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, ZN mengaku dirinya melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama dengan SE.
Kemudian, di hari yang sama pukul 11.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap SE di kediamannya di Desa Pahlawan Ratu, Kaur Selatan.
Sementara, barang bukti hasil tindak kejahatan tersebut disimpan SE di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.
"Saat ini, keduanya sedang diperiksa untuk dilakukan pengembangan," ujar Kasat Reskrim. (Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Mobil di Rumah Dinas Wabup, Sapol PP dan ASN Diringkus"