20 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Palembang Lantaran Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel
Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang
Tayang:
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Penangkapan 20 lebih Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal dan berkunjung oleh petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Palembang, Kamis (10/1/2019).
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang akibat menyalahi aturan izin tinggal dan kerja pada tanggal 8 Januari lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakukan praktik kesehatan ilegal.
Baca: Bunuh Istri karena Cemburu, Pedagang Mainan di Cirebon Coba Bunuh Diri namun Digagalkan Anaknya
Menurut Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hendro, dia besera tim bergerak mengecek ke salah satu hotel yang berada di Jalan R Sukamto Palembang.
Penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan operasi kesehatan.
Berita Populer
Baca tanpa iklan