Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Luas Lahan Proyek Jalan Tol Aceh yang Sudah Dibebaskan sampai Januari 2019

Ini Luas Lahan Proyek Jalan Tol Aceh yang Sudah Dibebaskan sampai Januari 2019

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ini Luas Lahan Proyek Jalan Tol Aceh yang Sudah Dibebaskan sampai Januari 2019
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Kasatker Pembebasan Tanah Pembangunan Jalan Tol Aceh, Alvisyah, menjelaskan kemajuan pembebasan tanah kepada Wakil Ketua I DPRA Sulaiman Abda di pintu masuk jalan tol di Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (10/1/2019). 

Laporan Herianto - Banda Aceh

TRIBUNNEWS.COM - Sampai 11 Januari 2019, luas tanah masyarakat yang sudah dibayar untuk proyek pembangunan jalan Tol Aceh (Sigli-Banda Aceh), sudah hampir 900 persil dari total 3.000 persil.

“Dari luas tanah yang telah dibayar itu, kalau dikonversikan ke panjang jalan, panjangnya sekitar 26 Km. Total panjang ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) sekitar 73,4 Km," kata Kasatker Pembebasan Tanah Ruas Sigli-Banda Aceh, Alvisyah.

Hal itu disampaikan Alvisyah kepada Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda, saat meninjau lokasi badan jalan yang sudah dilakukan pembersihan atau land clearing di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (10/1/2018).

Alvi menjelaskan, dari 10 kecamatan yang masuk dalam rute proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh, proses pembayaran tanah masayarakat yang terkena jalur proyek tol sudah meliputi 4 kecamatan yaitu Blang Bintang, Montasik, Indrapuri, dan Darussalam.

Dari empat kecamatan itu, masih ada beberapa persil tanah milik masyarakat, belum dibayar, karena menolak dan belum mau menerima pembayaran, dengan alasan penetapan harga tanahnya yang dibuat Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) belum wajar.

Untuk masalah ini, kita sudah sampaikan kepada pemilik tanah, silahkan menggugat ke pengadilan, setelah ada putusan pengadilan negeri, pihak Satker siap membayarnya.

Berita Rekomendasi

Ada lagi, tanahnya belum dibayar, karena masih sengketa keluarga.

Untuk masalah ini, kita minta pihak keluarga menyelesaikannya, supaya setelah tanahnya dibayar, tidak ada gugatan di kemudian hari.

Berikutnya ada tanah, penggarapnya belum mau menerima pembayaran, dengan alasan tanah yang digarapnya bukan tanah negara, tapi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan Kabupaten Aceh Besar menyatakan itu tanah negara.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas