Nama Zulkifli Hasan Kembali Disebut Dalam Sidang Dugaan Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sidang dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Januari 2019.
Dalam sidang, nama Zulkifli Hasan disebut memberi arahan untuk mengajukan permohonan fasilitas dan akomodasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) pada 28-29 Juli 2018.
Baca: 5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Siswi SMK Bogor, Status S hingga Permintaan Terakhir Korban
Hal ini terungkap setelah Sekjen Perti Pasni Rusli dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Ada surat permohonan yang ditujukan pada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Itu untuk apa?" tanya jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
"Sesuai arahan Zulkifli Hasan, untuk dilaksanakan di Lampung," ungkap Pasni dalam kesaksiannya.
"Surat tersebut dibuat sebagai permohonan fasilitas tempat dan akomodasi, yang dibuat untuk ditujukan ke Ketua MPR RI, kemudian juga buat surat pada Bupati Lampung Selatan," imbuhnya.
Baca: Ariel Noah Berpura-pura Tak Kenal Saat Ditelepon, Luna Maya Emosi: Gua Tabok Juga Lu!
Taufiq kembali bertanya karena belum paham dengan penjelasan saksi.
"Ini permohonan fasilitas ini gimana? Meminta membayar semua atau gimana?" tanya Taufiq.
"Ya untuk biaya penginapan," jawab Pasni.
Taufiq pun mempertanyakan alasan Rakernas harus dilaksanakan di Lampung.
"Ya sesuai arahan, karena paling dekat dari Jawa dan biaya transportasi lebih murah," beber Pasni lagi.
"Nah, di keterangan Pak Zulkifli ingin memperkenalkan Lampung Selatan. Ingat ada pernyataan itu?" tanya Taufiq.
"Tidak ingat," jawab Pasni.
Taufiq pun mengganti topik pertanyaan terkait permohonan tersebut bisa disetujui.
"Bagaimana permohonan dapat dilaksanakan? Ada konfirmasi? Dari siapa?" tanya Taufiq lagi.
"Ketika kami ketemu Pak Zulkifli, Pak Zul mempersilakan untuk melaksanakan di Lampung," ucap Pasni.
Estafet pertanyaan pun diambil alih oleh jaksa KPK Mochamad Nur Aziz.
Ia mempertanyakan kapasitas Zulkifli sehingga bisa memberi arahan.
"Kepengurusan? Mungkin di atas ketua dan sebagai ketua majelis pembina pusat?" tanya jaksa.
"Ada kepengurusan majelis pembina pusat. Ketumnya Azwar Anas. Wakil ketua ada enam. Salah satunya Zulkifli Hasan. Saya sebagai Sekjen dan dalam Rakernas Perti sebagai SC (steering committee)," beber Pasni.
Tak puas dengan jawaban Pasni, Nur Aziz kembali menanyakan alasan Rakernas Perti dilaksanakan di Lampung.
"Mulanya muktamar diadakan di Jakarta. Kami minta arahan ke pembina ke mana kegiatan rakernas akan dilaksanakan. Kebetulan Ketua Pembina Pak Azwar Anas dalam keadaan sakit dan wakil yang aktif Pak Zulkifli. Maka kami minta arahan," kata Pasni.
"Kemudian beliau mengarahkan atau mengusulkan agar biaya transportasi tidak banyak keluar maka mengadakan rakernas di Lampung," tambahnya.
Atas arahan tersebut, lanjut Pasni, ia diminta membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan dan Ketua MPR RI.
"Membuat surat ke Bupati Lampung Selatan untuk permohonan tempat atau fasilitas dan akomodasi. Selain itu, ditujukan ke Ketua MPR RI, dan juga membuat surat kepada Wapres untuk izin bisa membuka rakernas," jelasnya.
"Kenapa surat harus ke Bupati Lampung Selatan, bukan ke Pak Gubernur atau Wali Kota?" timpal Nur Aziz.
"Itu arahan dari Pak Zulkifli," jawab Pasni.
"Memang Saudara Saksi tidak tahu hubungan keduanya?" tanya Nur Aziz.
"Gak tahu. Meskipun nama belakangnya sama, dan saya baru tahu setelah kegiatan Perti jika Zainudin adiknya Zulkifli," jawab Pasni.
Nur Aziz pun bertanya apakah Pasni menanyakan sumber pendanaan rakernas.