Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Bukti 6 Kilogram Sabu dan 90 butir Ekstasi Dimusnahkan

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan juga amankan tujuh orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Barang Bukti 6 Kilogram Sabu dan 90 butir Ekstasi Dimusnahkan
TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Medan, Jumat (11/1/2019) 

Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Satresnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan enam kilo narkoba jenis sabu dan 90 butir pil ekstasi.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.

"Jadi pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan barang bukti narkoba, barang bukti yang dimusnahkan 6 kg sabu dan 90 butir ekstasi," ujarnya.

Tidak hanya berhasil sita barang bukti, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan juga amankan tujuh orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Masih dikatakan Raphael, barang bukti narkoba tersebut merupakan, hasil dari pengungkapan kasus narkoba periode November hingga Desember 2018.

"Barang bukti narkoba ini didapat dari tujuh orang tersangka. Ini hasil sejak bulan November hingga Desember penghujung tahun," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Masih dikatakan Raphael, ketujuh tersangka diamankan dari tiga kasus berbeda yakni pada tanggal 19 November 2018.

Dari penangkapan di Jalan Ampera Kecamatan Medan Timur, diamankan dua orang tersangka berinsial YS dan FAZ dengan barang bukti 90 butir ekstasi.

"Kemudian tanggal 6 Desember 2018 di Jalan Mandala By Pass Kecamatan Medan Denai, kami amankan dua tersangka ZUL dan MS barang bukti sabu dua kg," katanya.

Petugas juga mengamankan empat tersangka narkoba berinsial J, TI, AN, dan Anto di Jalan Tanjung Morawa-Medan, pada Senin (10/12/2018) dengan barang bukti empat Kg sabu.

"Seluruh tersangka nantinya akan kami limpahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut," ujar Kasatresnarboba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dihadiri, Polisi Militer, Lafbor Polri Cabang Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Kuasa Hukum, serta personel Polrestabes Medan.

Setelah dipastikan barang bukti itu asli narkoba oleh Lafbor Polri, sabu sabu sebanyak enam Kg dan 90 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam wadah dandang yang berisi air mendidih. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas