Kantor Imigrasi Belawan Deportasi 30 Warga Bangladesh
Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi sebanyak 30 orang warga negara Bangladesh ke negara asalnya.
Editor: Dewi Agustina
![Kantor Imigrasi Belawan Deportasi 30 Warga Bangladesh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/30-warga-bangladesh-dideportasi_1.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi sebanyak 30 orang warga negara Bangladesh ke negara asalnya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Victor Manurung mengatakan pemulangan ini dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, sebanyak 15 orang dipulangkan hari ini melalui Bandara Kualanamu.
"Mereka akan diterbangkan ke negaranya pada pukul 17.00 WIB dengan menggunakan pesawat Batik Air," kata Victor, Jumat (11/1/2019).
"Sisanya akan dipulangkan pada tahap kedua pada Sabtu (12/1/2019) esok hari," sambungnya.
Ke 30 warga negara Bangladesh ini diamankan oleh personel Polda Sumut pada Desember 2018 lalu di kawasan Tanjung Tiram, Batubara.
Baca: Prabowo Belum Tiba di Lapangan Poncowati Terbanggi Besar Lamteng, Neno Warisman Orasi
Rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Warga negara Bangladesh ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa sesuai Inpres Nomor 21 tahun 2016.
"Mereka masuk ke Indonesia dengan beberapa tahap melalui Bandara Adi Sucipto, Jogjakarta dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Mereka mau melakukan perjalanan ke Malaysia dengan jalur yang tidak benar," papar Victor.
Baca: Sudjiwo Tedjo Curiga Orang di Balik Nurhadi-Aldo Berhubungan dengan Jokowi, Sang Kreator Buka Suara
Usai pendeportasian ini, ke 30 warga negara Bangladesh ini selanjutnya akan dicekal masuk ke Indonesia kembali.
"Itu sanksi bagi mereka yang masuk secara ilegal," jelas Vicktor. (cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Kantor Imigrasi Belawan Deportasi 30 Orang Warga Negara Bangladesh yang Masuk Secara Ilegal