Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah dan Hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti
Polda Riau tengah mendalami dugaan penyebaran fitnah dalam postingan akun Facebook Yanti yang mengarah kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.
Editor: Dewi Agustina
Langkah ini diambil untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik akun Facebook atas nama Yanti Susi.
Agar tidak sembarangan dalam memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.
Ditambah lagi media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju.
Juga dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun masyarakat umum.
"Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku," ucap Bonny.
Selain itu pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan.
Baca: Pasangan Suami Istri Tewas Setelah Menenggak Racun, Pesannya pada Adik Agar Dikubur Berdekatan
Apalagi hal ini berhubungan dengan Kepala Daerah yang menjadi panutan masyarakat.
"Kedepan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai malah dijadikan sarana penyebar kebencian dan fitnah yang bisa menimbukan keresahan dimasyarakat, apalagi kepada pribadi yang dituju. Karena hal ini dapat di pidana," jelas Bonny.
Seperti diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.
Menyikapi pelaporan itu, tim penyidik Polda Riau menyatakan akan segera memproses kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polisi Dalami Dugaan Penyebaran Fitnah dan Hoax Tentang Bupati Kepulauan Meranti di Medsos