Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah dan Hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti

Polda Riau tengah mendalami dugaan penyebaran fitnah dalam postingan akun Facebook Yanti yang mengarah kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah dan Hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti
Istimewa
Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir didampingi kuasa hukumnya Bonny Nofriza saat membuat laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (11/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau kini tengah mendalami dugaan penyebaran fitnah dan hoax dalam postingan akun Facebook Yanti Susi yang mengarah kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.

Kedatangan Irwan Nasir yang didampingi kuasa hukumnya, dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasubdit II AKBP John Ginting.

"Iya, membuat aduan. Yang datang Bupati (Irwan) didampingi pengacara. Sekitar pukul 09.30 WIB tadi," kata AKBP John Ginting.

Untuk memperkuat aduannya kata Ginting, pihak Irwan Nasir juga membawa beberapa bukti postingan pada akun Facebook tersebut.

Saat ditanyai soal isi postingan tersebut, Ginting tak mengetahui secara pasti.

"Saya lupa apa isi postingannya secara detail, namun postingan itu ada foto bupati lalu ada kata-katanya," ungkap Kasubdit II.

Berita Rekomendasi

Aduan tersebut saat ini sudah diproses pihak kepolisian. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dahulu.

Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan Nasir M.Si mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (11/1/2019) pagi.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Bonny Nofriza SH MH, Irwan bermaksud melaporkan akun Facebook dengan nama "Yanti Susi".

Baca: Saat Digerebek Fe Ternyata Sudah Deal Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Akun Facebook tersebut dinilai sudah menyebar fitnah dan hoax tentang Irwan. Serta mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Bupati Irwan datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia datang ke bagian Sub Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pendataan dan diproses oleh penyidik.

Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH menjelaskan pelaporan akun Facebook Yanti Susi itu karena akun atas nama tersebut, dinilai telah menyebarkan berita fitnah dan hoax.

Langkah ini diambil untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik akun Facebook atas nama Yanti Susi.

Agar tidak sembarangan dalam memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.

Ditambah lagi media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju.

Juga dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun masyarakat umum.

"Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku," ucap Bonny.

Selain itu pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan.

Baca: Pasangan Suami Istri Tewas Setelah Menenggak Racun, Pesannya pada Adik Agar Dikubur Berdekatan

Apalagi hal ini berhubungan dengan Kepala Daerah yang menjadi panutan masyarakat.

"Kedepan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai malah dijadikan sarana penyebar kebencian dan fitnah yang bisa menimbukan keresahan dimasyarakat, apalagi kepada pribadi yang dituju. Karena hal ini dapat di pidana," jelas Bonny.

Seperti diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.

Menyikapi pelaporan itu, tim penyidik Polda Riau menyatakan akan segera memproses kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polisi Dalami Dugaan Penyebaran Fitnah dan Hoax Tentang Bupati Kepulauan Meranti di Medsos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas