Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syamsul Kepergok Polisi saat Membuang Sabu-sabu ke Samping Rumahnya

Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti sabu-sabu ke samping rumahnya. Namun, aksinya itu sempat dilihat petugas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Syamsul Kepergok Polisi saat Membuang Sabu-sabu ke Samping Rumahnya
Istimewa
Syamsul Azuri alias Incun (45) kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu. 

TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Syamsul Azuri alias Incun (45) kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu.

Pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Warga asal Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir Tanahnumbu ini diringkus dengan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Penangkapan itu dilakukan saat pelaku berada di dalam rumahnya.

Saat itu, polisi datang dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Pelaku telah dicurigai dan telah diselidiki terkait aksinya.

Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumahnya.

Baca: Pasangan Suami Istri Tewas Setelah Menenggak Racun, Pesannya pada Adik Agar Dikubur Berdekatan

Berita Rekomendasi

Namun, aksinya itu sempat dilihat petugas sehingga pelaku tak bisa berkilah lagi.

Pelaku diduga sebagai pengedar yang ada di wilayah Kecamatan Kusan Hilir.

Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani, Jumat (11/1/2019) mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Hasanudin Gang Sarioga Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, Tanahbumbu.

Menurut Moersani, penangkapan itu dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi yang kemudian ditindaklanjuti.

Alhasil, sejumlah barang bukti bisa diamankan petugas.

"Barang bukti yang disita sebanyak 2 buah plastik klip kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram, uang tunai sebesar Rp 158.000 yang diduga sisa dari penjualan, hp milik pelaku," katanya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu botol kecil warna hijau, sedotan dan dua lembar potongan plastik warna hitam.

"Kini pelaku sudah mendekam dan dijerat pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungam minimal 5 tahun penjara," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Incun Tak Berkutik Setelah Terlihat Petugas Buang Sabu ke Samping Rumah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas