Warga Pandang-pandang Serbu Mapolres Jeneponto, Tuntut Tiga Rekannya Dibebaskan
Puluhan warga Dusun Pandang-pandang, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, mendatangi Mapolres Jeneponto menuntut tiga rekannya yang ditahan, dibebaskan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Puluhan warga Dusun Pandang-pandang, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, mendatangi Mapolres Jeneponto, Kamis (10/1/2019).
Mereka menuntut rekan dan keluarganya yang ditetapkan tersangka dan ditahan dengan tuduhan melakukan perusakan pipa tambak PT Sinar Sukses Persada, dibebaskan.
Warga tidak terima tiga warga itu ditahan, karena mereka menilai PT Sinar Sukses Persada telah melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah usahanya yang dibuang ke laut.
Menurut warga, yang melakukan perusakan bukan cuma tiga orang tapi banyak.
"Kami tidak terima jika ada yang ditahan," teriak warga.
Baca: Pasangan Suami Istri Tewas Setelah Menenggak Racun, Pesannya pada Adik Agar Dikubur Berdekatan
"Yang melakukan perusakan banyak, kenapa cuma tiga orang ditahan, kalau mau tahan orang, tahan kami semua karena kami yang melakukan perusakan," ancam warga.
Warga yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan ini yakni Sahim, Abin dan Campa.
Sempat terjadi ketegangan, namun dapat diredam dengan turun tangannya beberapa kasat seperti kasat Binmas AKP Syahrul dan Kasat Intelkam AKP Rudi Andi Manaungi menenangkan massa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Tuntut Rekannya Dilepas, Puluhan Warga Pandang-pandang Serbu Mapolres Jeneponto