Dua Polisi Dipecat, Kasusnya Mangkir Tugas dan Curi Sapi
Pemberhentian terhadap Budi Wahyu sudah dilakukan dalam sidang kode etik, namun untuk tindak pidana umumnya tetap berjalan.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MUNA - Anggota Polres Muna, Sulawesi Tenggara, berpangkat Brigadir, Budi Wahyu, diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan polri.
Selain mangkir dari tugas, Budi Wahyu juga terlibat dalam tindak pidana pencurian sapi milik warga.
“Kita melaksanakan pemberhentian tidak hormat dua anggota Polres Muna. Dari personil ini kita lakukan kode etik, tidak masuk dan melakukan penggaran lain melakukan tindak pidana pencurian sapi,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga, Jumat (11/01/2019).
Agung menjelaskan, pemberhentian terhadap Budi Wahyu sudah dilakukan dalam sidang kode etik, namun untuk tindak pidana umumnya tetap berjalan.
“Kita sudah mencari, tapi belum juga didapat. Kita sudah lakukan DPO terhadap tindak pidananya, dan ini kita kejar terus,” ujarnya.
Selain memecat Budi Wahyu, Polres Muna juga memecat Bripka Asri dari keanggotaan Polri.
Ia dipecat karena sudah setahun mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri.
Pemecatan kedua polisi tersebut tidak dihadiri langsung keduanya, sehingga foto keduanya dipegang oleh dua polisi lainnya.
“Saat ini, status keduanya sudah bukan anggota polisi, dan sudah menjadi warga biasa. Apapun pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan kita akan proses,” ucap Agung. (KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Ini Dipecat karena Suka Mangkir Tugas dan Mencuri Sapi Warga