Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memiliki 29 Paket Sabu, Dodik Diamankan Aparat Polres Kapuas

Pelaku mengaku sabu tersebut akan dijual kepada warga di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Memiliki 29 Paket Sabu, Dodik Diamankan Aparat Polres Kapuas
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Fadly Setia Rahman


TRIBUNNEWS.COM KUALAKAPUAS  -
 Dodik (35) warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas diamankan kerana diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Dodik diamankan, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB siangm saat berada di mess utara C2 PT GAL di Desa Sakata Bangun Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas. 

Saat penangkapan, pihak kepolisian mendapati barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Pelaku mengaku sabu tersebut akan dijual kepada warga di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Namun sebelum itu terjadi, lebih dahulu pelaku yang diduga bandar tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.

Pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolres Kapuas guna mempertanggungjawabkan  perbuatannya.

Baca: Remaja Saudi yang kabur setelah keluar dari Islam mendapat suaka di Kanada

Berita Rekomendasi

Kasatresnarkoba Iptu Suherman, Sabtu (12/1), mengatakan pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan mendalam pihaknya di lapangan.

"Dari tangan tersangka yang diduga bandar sabu ini kami amankan barang bukti sebanyak 29 paket sabu dengan berat 2,9 gram," katanya mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

Barang bukti yang juga turut diamankan di antaranya satu pipet kaca, satu mancis, satu bong dari botol kaca dan handphone.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas