Wanita Penjual Es Dawet Ini Nyambi Jualan Sabu
Hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Man Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Perempuan berinisial NYT (38) asal Malang yang kini tinggal di Jalan Al Wusqo Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupten Tanahbumbu, kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Ia menjadi tersangka kasus bisnis sabu.
Begitu juga terkait asal muasal barang itu didapatkan.
Pjs harian Kasat Narkoba Polres Tanahbumbu, Ipda Anang Setyawan, Sabtu (12/1/19) membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (10/1/19) sekitar pukul 19.00 wita.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat digeldah, tim menemukan sejumlah barang bukti sehingga pelaku tak bisa berkutik lagi," katanya.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Baca: Dua WNA Asal Filipina Ditangkap Setelah Kepergok Buang 1 Kg Sabu ke Laut
Setelah itu langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan semuanya, pelaku pun akhirnya digeledah.
"Hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram, hp dan dompet tempat penyimpanan sabu," katanya.
Tersangka dijerat pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun penjara.