Kasus Truk Tabrak Mobil Polisi di Mojokerto Diselesaikan Kekeluargaan, Sopir Tetap Ditilang
Proses hukum terhadap insiden truk tabrak mobil polisi yang melakukan pengawalan di Mojokerto berakhir damai, Minggu (13/1/2019).
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Proses hukum terhadap insiden truk tabrak mobil polisi yang melakukan pengawalan di Mojokerto berakhir damai, Minggu (13/1/2019).
Dalam kasus truk tabrak mobil polisi ini, telah terjadi pembicaraan kekeluargaan antara Polres Mojokerto Kota, pengemudi truk, dan pemilik armada truk.
Menurrut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, solusi kekeluargaan dalam kasus truk tabrak mobil polisi ini ditempuh salah satunya karena tidak ada korban jiwa.
"Kami menindak lanjuti kasus ini melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) atau secara kekeluargaan. Semua pihak bersepakat untuk saling menghormati dan mengambil hikmah dari kejadian ini. Kami bersyukur tidak ada korban jiwa, hanya materil," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers, Minggu (13/1/2019).
Namun, Sigit mengatakan, untuk mengakomodir kepastian hukum, sopir truk tetap dikenai tilang.
Polisi menilai, Ali (42), sopir truk yang berasal dari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu melanggar peraturan lalu lintas karena lalai dalam mengemudi dan melintas wilayah Kota Mojokerto bukan pada jam yang ditentukan.