Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Pembegal yang Mengakibatkan Korbannya Dirawat di RS Akhirnya Diringkus

Seorang pria berinisial Ii (30) terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan akhirnya ditangkap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Pembegal yang Mengakibatkan Korbannya Dirawat di RS Akhirnya Diringkus
tribun jabar
Ilustrasi begal 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria berinisial Ii (30) terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan, aparatur sipil negara (ASN) di Denpom III Siliwangi berinisial Es (45) pada 4 Januari lalu.

Tidak sulit bagi polisi dan anggota Denpom III Siliwangi untuk menangkapnya. Terbukti‎, Ii sudah ditangkap awal pekan ini.

"Satu pelaku curas berhasil kami amankan di rumahnya di Rancaekek, korban merupakan ASN Denpom III Siliwangi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Minggu (12/1/2019).

Seperti modus pada umumnya, pelaku memepet kendaraan korban di Jalan Jawa usai adzan Subuh kemudian menarik tas hingga korban terjatuh.

Baca: Apa Alasan Sejumlah Kiai Sidogiri Pasuruan Dukung Prabowo-Sandi?

Saat kejadian, korban hendak pergi ke kantornya.

"Pelaku mengakibatkan korban jatuh hingga tak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit. Tapi kondisi korban saat ini sudah mulai pulih," katanya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Ii mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung untuk kepentingan penyidikan dan kemudian berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah delapan kali beraksi di Kota Bandung," ujar dia.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga beraksi sendiri, tidak seperti pada kasus curas pada umumnya yang melibatkan joki. Seperti di Jalan Aceh, BKR, Soekarno Hatta hingga Buahbatu.

"Dia pemain tunggal. Jadi setiap beraksi, dia seorang diri yang mengendarai sekaligus yang mengambil barang korbannya," kata Rifai.

Ii dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) ke-2e dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas