Office Boy Tega Cabuli 2 Keponakannya yang Masih 9 dan 10 Tahun Hingga Puluhan Kali
seorang office boy di Surabaya melampiaskan hasrat seksualnya itu kepada dua keponakannya.
Editor: Sugiyarto
![Office Boy Tega Cabuli 2 Keponakannya yang Masih 9 dan 10 Tahun Hingga Puluhan Kali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/faris-kanan-pria-di-surabaya.jpg)
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berdalih karena lama melajang dan tak kunjung mendapat jodoh, sementara hasrat biologis tak tertahankan, seorang office boy di Surabaya melampiaskan hasrat seksualnya itu kepada dua keponakannya.
Faris, nama pria tersebut, adalah pria berumur 30 tahun. Kepada polisi, dia mengaku belum menikah, bahkan belum memiliki pacar.
Alasan itulah yang kemudian dia jadikan pembenaran untuk aksi kejahatan seksual yang dia lakukan.
"Siap, belum menikah, belum punya pacar juga. Belum ada yang mau," kata Faris, Senin (14/1/2019).
Dia menambahkan, sebelum melampiaskan hasrat seksualnya kepada dua keponakan, dia juga kerap menonton film porno. Tentang ini semua, dia mengaku khilaf.
"Siap, saya khilaf bu," tambah Faris kepada penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kejahatan seksual itu sendiri sebenarnya telah dilakukan Faris cukup lama, yakni pada 2018 silam.
Katanya, sebelum menyetubuhi keponakannya yang masih berumur 9 tahun dan 10 tahun, dia mengajak mereka menonton film porno melalui ponsel.
Aktivitas itu pun dilakukan di lantai 2 rumah korban, yakni di kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Saat kejahatan itu dilakukan, orangtua dua bocah tersebut sedang beraktivitas di lantai satu.
Setelah menonton film porno, dia pun mulai melancarkan aksinya tanpa perlawanan dari kedua korban.
Begitu semua kejahatan itu rampung, dia pun membelikan mereka jajanan.
"Kalau bulannya saya ga ingat tapi 2018 awal melakukannya," pungkasnya.
Puluhan Kali
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, dalam penyidikan sementara, terungkap bahwa aksi bejat tersangka telah dilakukan setidaknya sebanyak 20 kali dalam kurun waktu setahun.
Terungkapnya kejahatan tersangka setelah korban berani menceritakan aksi bejat itu kepada orangtuanya.
"Tersangka masih kerabat korban, saudara sepupu. Korban masih berusia 9 tahun dan 10 tahun. Mereka tinggal bersama," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Senin (14/1/2019).
Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya, (9/1/2019)," kata Ruth Yeni.