Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Tulungagung Lahirkan Lalu Buang Bayinya di WC Puskesmas Jadi Tersangka

PolresTulungagung menetapkan Kiki (nama samaran) yang masih pelajar sebagai tersangka pembunuhan bayi di WC Puskesmas

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Siswi Tulungagung Lahirkan Lalu Buang Bayinya di WC Puskesmas Jadi Tersangka
Wartakota
Ilustrasi mayat bayi ditemukan warga 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polisi  selesai melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Kiki (16), nama samaran, remaja yang diduga membunuh bayi yang dilahirkannya.

Hasil gelar perkara yang dilakukan Senin (14/1/2019), Kiki ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Pasal ini mengancam pelakunya dengan 15 tahun penjara.

Karena pelakunya adalah ibu kandungnya, maka ancaman hukuman ditambah satu per tiga, sehingga menjadi 20 tahun penjara.

"Karena tersangka masih anak-anak, tidak dilakukan penahanan. Tersangka hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Senin (14/1/2019).

Lanjut Sumaji, karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukum mengacu para sistem peradilan anak.

Berita Rekomendasi

Penyidik dalam waktu secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Polisi juga menggandeng Pekerja Sosial (Peksos) dari Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.

"Masa depannya sebagai anak tetap harus dilindungi," tegas Sumaji.

BACA SELENGKAPNYA >>>>> 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas