Kunjungan Sandiaga Uno ke Manang Sukoharjo Berbuah Surat Teguran dari Bawaslu
Menurut ketua Bawaslu Sukoharjo, pihaknya menemukan adanya anak dibawah umur di area kampanye saat kunjungan Sandiaga Uno di Manang, Grogol, Sukoharjo
Editor: Hanang Yuwono
![Kunjungan Sandiaga Uno ke Manang Sukoharjo Berbuah Surat Teguran dari Bawaslu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sandiaga-uno-nih14.jpg)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Selain mengirimi surat peringatan untuk Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf, Bawaslu Sukoharjo juga akan mengirimi surat peringatan untuk Tim Kampanye Prabowo - Sandi.
Surat peringatan Prabowo - Sandi ini terkait kunjungan Sandiaga Uno di Manang, Grogol, Sukoharjo pada Sabtu (12/1/2019) lalu.
Menurut ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, pihaknya menemukan adanya anak dibawah umur di area kampanye.
Hal itu dianggap melanggar Pasal 69 Ayat 2 huruf k Peraturan KPU No. 33/2018 tentang perubahan kedua PKPU tentang kampanye Pemilu juga dijelaskan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Pada acara kampanye Sandiaga itu, banyak anak dibawah umur yang memasuki area kampanye, padahal itu menurut undang-undang dilarang," kata Bambang saat di Temui TribunSolo.com di Kantornya, Selasa (15/1/2019).
Bambang mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan preventif, namun diabaikan panitia penyelenggara.
"Kami undang panitianya untuk kami sosisalisasikan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada Selasa (8/1/2019) namun mereka tidak hadir," ungkap Bambang.
Bawaslu kembali mengundang pada hari Rabu (9/1/2019), namun tim panitia tidak bisa menghadiri sosialisasi tersebut.
Saat di lokasi acara, Bawaslu kembali mengingatkan agar anak-anak tidak memasuki area kampanye.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.