Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengemudi Taksi Online di Tegal Ditangkap di Duga Nyambi Pengedar Sabu

Seorang pengemudi taxi online diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota di depan rumahnya, di Jalan Kurma Kelurahan Kraton, Tegal Barat

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengemudi Taksi Online di Tegal Ditangkap di Duga Nyambi Pengedar Sabu
Surya./Hanif Manshuri
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Seorang pengemudi taxi online diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota di depan rumahnya, di Jalan Kurma Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal karena kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,75 gram.

Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 300.000, dua batang sedotan lancip, satu unit HP, dua buah pipet kaca dan satu korek api gas.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni Arie Setiawan (21) yang berprofesi sebagai pengemudi taxi online yang biasa mangkal di Jalan Belimbing.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga tentang adanya seorang pemuda yang dicurigai sering mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pemuda itu memiliki ciri-ciri rambut belakang gondrong kulit kuning.

"Selanjutnya petugas melakukan pengintaian berhari-hari terhadap gerak-gerik pelaku. Saat itu, petugas mendapat infomasi dirinya kerap melakukan transaksi di tempat ia biasa nongkrong di Jalan Blimbing," kata Rondhijah kepada Tribunjateng.com, Selasa (15/1/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Dia melanjutkan, pihaknya melakukan pembuntutan terhadap pelaku saat melintas dengan menggunakan ojek online.

Saat pelaku berhenti di depan rumahnya, petugas langsung menyergapnya.

"Setelah diamankan, kita melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan
sembilan paket sabu yang berada didalam tas," tandasnya.

Terkait kasus itu, imbuh Rondhijah, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Tegal Kota Tangkap Seorang Pengemudi Taxi Online, Simpan Sabu Seberat 2,75 Gram,

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas