1.026 Status Kependudukan Warga di Kota Solo Diblokir Dispendukcapil, Ini Penyebabnya
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo memblokir status kependudukan 1.026 penduduk Solo.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo memblokir status kependudukan 1.026 penduduk Solo.
Pasalnya mereka belum melakukan rekam data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018.
"Karena sudah kami undang untuk rekam data tidak juga datang, maka kami blokir," kata Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta, Rabu (16/1/2019).
Dengan pemblokiran tersebut, kata Suwarta, maka penduduk tersebut tidak dapat mengakses beberapa layanan publik, seperti perbankan, pembuatan SIM dan hak pilih di Pemilu 2019.
"Namun ketika penduduk bisa mengaktifkan statusnya dengan datang ke Dispendukcapil Solo," imbuh Suwarta.
Dispendukcapil Solo juga melakukan berbagai upaya agar penduduk yang belum rekam data e-KTP bisa segera melakukan perekaman sebelum ganti tahun.
Langkah jemput bola dengan metode by name by address juga dilakukan agar perekaman bisa segera tuntas.
"Selain surat, kami juga datang ke rumah yang bersangkutan," kata dia.
Menurutnya ada wajib KTP yang belum merekam data disebabkan beberapa hal.