Gudang Ganja di Denpasar Digerebek, BNN Bali Temukan 3,6 Kg Barang Bukti
Sebuah kos-kosan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis ganja digerebek tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kos-kosan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis ganja digerebek tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Tim menggerebek gudang penyimpanan ganja yang tersimpan di kamar kos nomor 2, Gang Panda, Jalan Pulau Roti, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Pukul 11.00 WITA, Rabu (16/1/2019).
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya
Kurniawan Risdianto dan Muh. Haryono.
Keduanya ditangkap di parkiran jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan, saat mengambil paket 25 kg.
"Ini hasil pengembangan atas ditangkapnya dua tersangka Kurniawan Risdianto dan Muh. Haryono. Saat sedang mengambil paket 25 kg jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta, di Denpasar.