Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indisipiner, Dua ASN di Pemkot Cimahi Dipecat dan Tiga Diturunkan Jabatannya

merintah Kota Cimahi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat lebih rendah terhadap tiga ASN

Editor: Sugiyarto
zoom-in Indisipiner, Dua ASN di Pemkot Cimahi Dipecat dan Tiga Diturunkan Jabatannya
ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat lebih rendah terhadap tiga ASN karena melakukan tindakan indisipliner.

Pemberian sanksi bagi lima ASN tersebut diumumkan oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatana saat memimpin apel rutin di Lapang Apel Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Kamis (17/1/2019).

Ajay mengatakan, dua ASN yang dipecat itu merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan, yaitu bekerja sebagai guru.

Keduanya dipecat karena tidak bekerja lebih dari 60 hari.

"Sesuai aturan, jika melebihi maka akan langsung dipecat. Ada disiplin berat sehingga diberhentikan karena berturut-turut selama 81 hari dan 60 hari tidak masuk. Tetapi alasannya tidak jelas, apakah dia punya usaha di luar, atau masalah apa," ujarnya.

Sedangkan tiga ASN yang diberikan penurunan pangkat, lanjut Ajay, mereka bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, ketiganya berjanji tak akan melakukan tindakan indisipliner lagi," katanya.

Atas hal itu, pihaknya pun menyayangkan tindakan indisipliner yang dilakukan lima ASN tersebut, namun pihaknya tetap harus mengikuti aturan.

"Apabila ada ASN yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.

Ajay menegaskan, pemberian sanksi terhadap lima ASN tersebut tentunya menjadi peringatan bagi ASN yang lainnya agar tak melakukan hal yang sama.

"Saya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran indisipliner ASN. Coba dibina lagi, kalau diulang maka tidak ada toleransi," kata Ajay.


Untuk itu, lanjut dia, tingkat kesadaran ASN untuk disiplin harus ditingkatkan lagi, jadi apabila ada ASN yang memiliki pekerjaan lain di luar ASN atau memiliki masalah pribadi, tetap harus memprioritaskan tugasnya sebagai ASN.

"Kalau pilihannya menjadi ASN jangan meniru gaya hidup pengusaha, karena kenaikan tunjangan jangan dibandingkan dengan kenaikan gaya hidup, kalau berpikir seperti itu tetap bakal kurang," kata Ajay.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua ASN di Pemkot Cimahi Dipecat, Tiga ASN Diturunkan Jabatannya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas