Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa Sono, Elkana Botti Ditahan Tersandung Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Kepala Desa Sono, Elkana Botti Resmi ditahan di sel tahanan Polres TTS terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Desa Sono, Elkana Botti Ditahan Tersandung Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Pos Kupang/Dion Kota
Kades Sono, Elkana Botti sedang berada di dalam sel tahanan Polres TTS. POS KUPANG/DION KOTA 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE – Kepala Desa Sono, Elkana Botti resmi ditahan di sel tahanan Polres TTS terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bendera Sono setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di ruang Satgas Tipikor Polres TTS pada Rabu ( 16/1/2019).

Elkana yang sudah menyandang status sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

‎Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS SIK yang dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari SH MH di ruang kerjanya mengatakan, penahanan terhadap tersangka Elkana Boti bertujuan untuk menghindari upaya tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Selain itu, penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara Desa Sono terkait pencairan dana.‎‎

"Usai jalani pemeriksaan, tersangka langsung kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan terhadap tersangka ini juga untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Kita berharap dalam waktu dekat berkas kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini bisa segera rampung sehingga bisa kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum," ungkap Jamari.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Rian Van Frieds Kapitan SH MH mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Rekomendasi

Namun sebagai penasihat hukum pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah melakukan pertemuan dengan tim penasihat hukum lainnya.‎

"Kita pada dasarnya menghormati proses hukum. Sebagai penasihat hukum kita akan lakukan upaya hukum setelah tim melakukan pertemuan," jelas Van Frieds.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres TTS tengah melakukan koordinasi dengan Bank NTT Cabang SoE guna melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencarian dana Desa Sono tahap II.

Hal ini dilakukan guna mendapatkan keterangan dari pegawai Bank NTT Cabang Oe'ekam terkait pencairan dana desa tahap II tersebut.

Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Diduga Terbelit Kasus Pidana ! Polisi Tahan Kades Sono

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas