Sidang Perjalanan Dinas Fiktif, Saksi Kebingungan Disodori Bukti SP Bimtek
Pada sidang dengan saksi dari semua anggota Komisi I itu, jaksa Ade Azhari menanyakan soal bimbingan teknis dengan lembaga Pustaka Pemda
Editor: Hendra Gunawan
"Itu memang tanda tangan saya, tapi saya tidak terima uang itu dan pada program kerja dewan pada 2016, semuanya sudah terjadwal," ujar Komarudin. Begitu juga dikatakan oleh Ihwan Ridwan.
Seperti diketahui, kasus itu melibatkan terdakwa M Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Hasan Ujang Sumardi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan ASN di DPRD Purwakarta.
Kasus ini bermula pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp 10 miliar untuk program kerja DPRD Purwakarta.
Yakni penelaahan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran.
Total pagu anggaran program itu mencapai 10,69 miliar dengan SP2D Rp 9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp 9,39 miliar.
Akibat perbuatan melawan hukum kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 2,4 miliar.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa menguntungkan diri sendiri atau 45 anggota DPRD atau suatu korporasi yakni Pustaka Pemda, Gemanusa dan Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Dirjen Kesbangpol Kemendagri.