Dana Desa Senilai Rp 409 Juta Raib, Malingnya Ternyata Anak Kepala Desa
Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Editor: Whiesa Daniswara
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
DSH (kendua kanan), tersangka pencurian Dana Desa senilai Rp 409 juta saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/1/2019).
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Bahkan, sang pencuri yang berinisial DSH (30) itu menjabat Kaur Perencanaan di kantor desa tersebut.
Selain itu, tersangka juga ternyata merupakan anak dari kepala desa setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, aksi pencurian Dana Desa itu terjadi pada Jumat (7/12/2018).
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.