Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan, CEO Abu Tours Hamzah Mamba Dikawal Polisi Bersenjata

CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (18/1/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Tuntutan, CEO Abu Tours Hamzah Mamba Dikawal Polisi Bersenjata
Tribun Timur/Hasan Basri
CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (18/1/2019), setelah sehari sebelumnya ditunda. TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (18/1/2019), setelah sehari sebelumnya ditunda.

Pantauan Tribun Timur, Hamzah Mamba hadir di Pengadilan sekitar pukul 09.10 Wita dan diantar menggunakan bus tahanan Kejaksaan dengan pengawalan personel Kepolisian bersenjata laras panjang.

Hamzah Mamba saat hadir di Pengadilan terlihat hanya mengenakan kaos putih abu-abu, celana kain dan mengenakan songkok putih.

Hamzah Mamba menjalani sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

CEO Abu Tours, Muh Hamzah Mamba menggunakan rompi tahanan disela mengikuti sidang perdana kasus penipuan umroh Abu Tours di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Rabu (19/9/2018). Dalam sidang tersebut Muh Hamzah Mamba menggunakan sandal kulit Andrew jenis Remy model slip on seharga 1 juta di situs belanja online. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut disaksikan ratusan jemaah atau agen yang menjadi korban. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
CEO Abu Tours, Muh Hamzah Mamba menggunakan rompi tahanan disela mengikuti sidang perdana kasus penipuan umroh Abu Tours di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Rabu (19/9/2018). Dalam sidang tersebut Muh Hamzah Mamba menggunakan sandal kulit Andrew jenis Remy model slip on seharga 1 juta di situs belanja online. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut disaksikan ratusan jemaah atau agen yang menjadi korban. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (Tribun Timur/Sanovra JR)

Hamzah sebelumnya didakwa melalukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah senilai Rp 1,2 triliun.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian apartemen, rumah, kendaraan dan biata pengelolaan unit bisnis miliknya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Sidang Kasus Abu Tours, CEO Hamzah Mamba Dikawal Polisi Bersenjata ke Pengadilan

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas