Terlibat dalam Kasus Korupsi, Pemkab Kubu Raya Pecat 11 ASN
Oknum PNS tersebut dinyatakan tidak lagi menerima hak-haknya seperti gaji, tunjangan maupun uang pensiun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Try Juliansyah
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memerintahkan oknum aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindentifikasi korupsi segera dipecat.
Di Kalbar, tercatat ada 47 PNS teridentifikasi korupsi, empat orang pegawai Pemprov Kalbar sisanya 43 orang tersebar di Kabupaten/Kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi mengklaim pihaknya telah memberhentikan alias memecat 11 Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN ini menurutnya dipecat karena tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kubu Raya.
Oknum PNS tersebut dinyatakan tidak lagi menerima hak-haknya seperti gaji, tunjangan maupun uang pensiun.
Baca: Mantan Bos PT Petrogas Jatim Utama BUMD Pemprov Dijebloskan Penjara, Diduga Korupsi Puluhan Miliar
"Mereka sudah dipecat bulan Desember 2018 lalu, maka otomatis 1 Januari 2019 tidak lagi menerima hak-haknya. Kecuali Taspen akan dibayarkan yang nilainya dihitung selama dia menjadi PNS," ujarnya.
Pemecatan 11 ASN ini menurutnya menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPAN dan RB serta Kepala BKN yang ditanda tangani beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.