Fakta Terbaru Kasus Mayat Wanita Dalam Tong, Pelaku Meminta Gaji Selama Seminggu Bekerja di Laundry
Fakta-fakta baru kasus pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan dalam tong plastik Jalan Romokalisari Kota Surabaya.
Editor: Suut Amdani
Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.
Ditemukan Pemulung
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan terbungkus kain putih mirip sprei ditemukan warga di semak-semak Jalan Raya Maspion IV Romokalisari Surabaya, Kamis (17/1/2018).
Mayat yang terbungkus kain spresi itu dimasukkan dalam tong plastik berbentuk bulat dan berwarna hijau
Penemuan mayat tersebut diketahui seorang pemulung yang berniat mengambil sampah dalam wadah plastik tersebut.
Namun saat didekati, si pemulung justru mencium bau busuk dan dilihatnya bercak darah serta mayat terbungkus kain.
Pemulung tersebut kemudian melapor ke security Maspion, kemudian sejumlah petugas polisi mendatangi lokasi.
"Korban perempuan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kamis (17/1/2019).
Setelah olah TKP oleh tim inafis, jenazah dibawa ke Kamar Jenazah RSUD Dr Soetomo untuk dievakusi.
Korban Pembunuhan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan dugaan sementara ditemukannya mayat perempuan di Jalan Raya Maspion Romokalisari, Kamis (17/1/2019) adalah korban pembunuhan.
Setelah mendapat laporan sekitar pukul 07.00 WIB dan olah TKP di Jalan Raya Maspion Romokalisari, mayat tersebut dibawa ke kamar mayat RSUD Dr Soetomo untuk diotopsi.
"Dugaannya pembunuhan. Korban pembunuhan," kata AKBP Sudamiran, Kamis (17/1/2019).
Menurut Sudamiran, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil otopsi.