Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, 6 Panti Pijat dan Spa di Kediri Digerebek, Ini Kronologinya

Bidang Humas Polda Jatim mengungkap kronologi penggerebekan 6 panti pijat (massage) dan spa plus-plus di Kediri, Jatim.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, 6 Panti Pijat dan Spa di Kediri Digerebek, Ini Kronologinya
dok Tribun Medan
Kilustrasi 

Izin Iin Shiatsu Terancam Dicabut

Izin Iin Shiatsu di Kediri terancam dicabut. (SURYA/DIDIK MASHUDI)

Izin Iin Shiatsu, panti pijat di Jl Brigjen Pol Imam Bahri, Kota Kediri terancam mendapatkan sanksi dicabut izinnya.

Masalahnya panti pijat ini telah digrebek tim Renakta Polda Jatim karena membuka layanan plus-plus.

Sementara Cattaleya Spa masih belum memiliki izin dari Pemkot Kediri.

Pengelolanya sejauh ini masih mengajukan perizinan.

"Terkait dua panti pijat yang digrebek Polda Jatim akan kami laporkan kepada pimpinan.

Panti pijat yang telah memiliki izin kami koordinasikan dengan Kantor DPM PTSP," jelas Yuni, Kasi Lidik Satpol PP Kota Kediri kepada tribunjatim, Minggu (20/1/2019).

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Yuni, dari pengecekan di Kantor DPM PTSP Kota Kediri Iin Shiatsu sudah memiliki izin.

Namun untuk Cattaleya Spa izinnya masih dalam proses.

Petugas Satpol PP Kota Kediri setelah mengetahui ada penggrebakan dari petugas Polda Jatim langsung mendatangi ke dua lokasi panti pijat.

"Kami temukan ada penyegelan serta dipasang police line," jelasnya.

Kasus yang menimpa kedua panti pijat juga telah dilaporkan kepada pimpinan.

"Nanti saya laporkan secara tertulis ke pimpinan. Kami menunggu disposisi dari pimpinan untuk langkah lebih lanjutnya," jelasnya.  (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi 6 Panti Pijat Spa Plus-plus Kediri Digerebek, Mulai Cattaleya Spa, S-Manggo, Iin Shiatsu

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas