Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Buang Senpi Saat Polisi Datang, Nuri Diringkus Polisi

Nuri sedang nongkrong dipinggir jalan. Melihat anggota kepolisian yang datang, pelaku kabur berlari dan melempar sesuatu barang ketanah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketahuan Buang Senpi Saat Polisi Datang, Nuri Diringkus Polisi
Sriwijaya Post/Fajeri Romadoni
Pelaku M Zainuri alias Nuri (24) ketika diamankan petugas Mapolsek Lalan karena memiliki senpira jenis kecepek 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU--M Zainuri alias Nuri (24) terpaksa harus merasakan dinginya sel penjara Mapolsek Lalan.

Pasalnya Nuri diamankan petugas lantaran memilik senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek dengan 6 silinder beserta 3 butir peluru.

"Senpi ini bukan saya, aku dapatnya dari gadai Andi warga Bertak. Dio gadai dengan aku Rp 200 ribu dan sudah 5 hari sama saya," ujar Nuri, dihadapan petugas kepolisian, Minggu (20/1/19).

Nuri diamankan petugas kepolisian Mapolsek Lalan ketika melaksanakan razia terpadu sekitar pukul 22.00 WIB di jalan P 6 Jembatan 1 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan.

Dimana saat itu,  Nuri sedang nongkrong dipinggir jalan. Melihat anggota kepolisian yang datang, pelaku kabur berlari dan melempar sesuatu barang ketanah. 

"Pelaku saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan, pada saat petugas datang ia langsung melarikan diri. Petugas melihat ia membuang sesuatu, setelah di cek ternyata satu pucuk senpira kecepek jenis revolver berisi 3 butir amunisi," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Lalan Iptu Binto Simbolon. 

Berita Rekomendasi

Sementata dari pengakuan pelaku benar senpira itu merupakan barang miliknya, dirinya mendapatkan barang itu merupakan hasil gadai dari seseorang warga bertak senilai Rp 200 ribu.

"Menurut pelaku senpira itu di dapat dari gadai seseorang yang saat ini masih kita selidiki,"ujarnya.

Dalam menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Mapolsek Lalan pihaknya senantiasa mengantisipasi titik-titik yang dianggap rawan kamtibmas.

Seperti meningkatkan razia terpadu dan sosialiasi keamanan. 

"Untuk kepentingan lebih, pelaku kita gelandang ke Mapolsek Lalan karena kedapatan memiliki senpira tanpa izin. Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelasnya. (*)

 Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ketahuan Miliki Kecepek (Senpi) Nuri Pemuda Lalan Diciduk Polisi,

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas