Seorang Kepala Desa di Serang Diciduk Polisi Usai Kedapatan Transaksi Sabu
Aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten meringkus seorang kepala desa di Kabupaten Serang saat tengah melakukan transaksi narkotika.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten meringkus seorang kepala desa di Kabupaten Serang saat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH mengatakan, kades berinisial D (34) tersebut ditangkap bersama F (31) di Jalan Penancangan Pipa Gas, Kota Serang, Jumat (18/1/2019).
Keduanya kedapatan tengah melakukan transaksi mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu.
"Satu paket sabu dibungkus dalam kemasan cokelat chocolatos," kata Yohanes kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).
Baca: WNA Asal China yang Digerebek Mesum di Rumah Kosong Diganjar Hukum Adat Menyembelih Kerbau
Saat dilakukan interogasi lanjutan, diketahui bahwa D merupakan kepala desa di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Barang haram tersebut dipesan D dari F.
Yohanes mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di sekitar Jalan Penancangan Pipa Gas, Kota Serang.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar. (Kompas.com/Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedapatan Transaksi Sabu, Seorang Kepala Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi"