Bawaslu Riau Copot APK Caleg di Billboard Berbayar
Bawaslu Riau menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Fotografer Tribunpekanbaru.com, Theo Rizky
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).
Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, berdasarkan peraturan KPU, Bawaslu dan surat edaran Bawaslu RI no 1990 bahwa alat peraga kampanye baik dari partai politik maupun Caleg tidak dibenarkan dipasang di Billboard berbayar.
"Kegiatan ini dilakukan pada alat peraga yang masih tetap terpasang karena sebelum ini, Bawaslu Kota Pekanbaru juga sudah berulang kali melakukan penertiban tapi kita lihat masih ada yang dipasang kembali dan belum tersentuh maka hari ini kita akan bersihkan, kita upayakan semuanya akan ditertibkan dengan baik," ujarnya.
Baca: Polisi Temukan Anting-anting dan Jam Tangan Diduga Milik Perempuan yang Terbakar di Atas Springbed
Dijelaskan Rusidi penertiban terhadap APK pada billboard berbayar ini akan digelar selama dua hari, khususnya di jalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru.
Setelah itu dilanjutkan dengan penertiban APK yang menyalahi aturan atau menyalahi penempatan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Bawaslu Riau Copot APK Caleg di Billboard Berbayar di Jalan Sudirman